Meraup Keuntungan dari Lumpur Bencana

 


Oleh: Zidna


Presiden mengungkapkan bahwa tumpukan lumpur yang tersisa setelah bencana di Aceh dan Sumatera telah menarik minat beberapa perusahaan swasta. Bahkan, pemanfaatan lumpur itu dianggap dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah tersebut (sindonews.com , 01/01/2026)


Pernyataan ini dibuat seolah-olah hal itu adalah peluang ekonomi di tengah bencana yang belum sepenuhnya pulih. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat yang terdampak masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti perumahan yang layak, makanan, air bersih, dan asuransi keselamatan serta kesehatan.


Sementara penderitaan ini masih berlanjut, wacana tentang penggunaan lumpur oleh perusahaan swasta justru mengemuka. Pernyataan ini semakin mempertegas watak bisnis kapitalis dalam pengelolaan bencana.


Negara tampaknya mengalihkan tanggung jawab pengelolaan pasca-bencana ke mekanisme pasar dan sektor swasta, dengan dalih efisiensi dan potensi keuntungan ekonomi. Bencana tidak lagi diposisikan sebagai tragedi kemanusiaan, melainkan sebagai peluang bisnis.


Kebijakan ini jelas salah menempatkan prioritas. Negara seharusnya hadir sepenuhnya untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak terpenuhi terlebih dahulu, daripada membuka peluang untuk transaksi bisnis dalam bahan-bahan material sisa bencana. Ketika para korban masih membutuhkan bantuan darurat, negara malah berbicara tentang pendapatan daerah.


Lebih lanjut, solusi yang ditawarkan bersifat pragmatis dan minim regulasi, tanpa aturan yang tegas dan pengawasan yang ketat, keterlibatan sektor swasta berpotensi berubah menjadi eksploitasi. Bencana banjir lumpur dapat dieksploitasi untuk meraup keuntungan, sementara dampak lingkungan dan penderitaan masyarakat sekali lagi diabaikan.


Dalam Islam, negara diposisikan sebagai penjaga (ra'in) dan pelindung (junnah). Negara sepenuhnya bertanggung jawab atas keselamatan, pemulihan, dan kesejahteraan rakyatnya, terutama selama bencana. Tanggung jawab ini tidak dapat dialihkan, apalagi dikomersialkan. Pemerintah Islam akan memprioritaskan kepentingan umum di atas kepentingan materi.


Manajemen bencana dilakukan secara komprehensif, mulai dari penyediaan kebutuhan dasar hingga pemulihan lingkungan, tanpa menjadikan penderitaan rakyat sebagai objek keuntungan.


Islam juga melarang privatisasi sumber daya alam yang dianggap sebagai milik umum. Segala hal yang berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat, termasuk pengelolaan dampak bencana yang berdampak pada kepentingan umum, harus dikelola oleh negara untuk kepentingan terbesar rakyat, bukan diserahkan pada logika untung rugi.


Bencana seharusnya menjadi kesempatan bagi negara untuk bertindak sebagai pelindung, bukan sebagai fasilitator bisnis di tengah penderitaan rakyat. Sudah saatnya kita tinggalkan sistem kapitalis yang rusak dan merusak ini serta segera kembali kepada sistem Islam yang menjamin kesejahteraan negara dan  masyarakat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel