Banjir Berulang Dampak Kegagalan Tata Ruang

 


Oleh : Ummu Hana


Wilayah Jakarta dan kota-kota besar kembali tergenang banjir. Pemerintah mengklaim banjir terjadi akibat curah hujan tinggi sehingga mengupayakan modifikasi cuaca dan normalisasi 3 sungai untuk mengurangi resiko banjir.


Akan tetapi upaya tersebut mendapatkan komentar dari berbagai pihak, salah satunya berasal dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta yang menilai penanganan banjir di Ibu Kota masih mengulang pola lama dan bersifat jangka pendek, salah satunya melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

Walhi menilai penanganan banjir melalui modifikasi cuaca keliru sejak dari logika dasar. Menurut Walhi, hujan merupakan bagian dari siklus alam yang dibutuhkan oleh makhluk hidup. Kemudian, ketika hujan diintervensi melalui modifikasi cuaca, dalam jangka panjang justru akan mengakibatkan masalah lingkungan hidup lain kesuburan dan sumber air tanah tulis keterangan tersebut. Walhi juga menilai ketergantungan pada solusi teknis jangka pendek seperti OMC justru menutupi persoalan mendasar dalam kebijakan tata ruang dan pengelolaan lingkungan di Jakarta.(www.kompas.com, 23/1/2026) 


Gubernur DKI Jakarta menanggapi hal tersebut dan menegaskan, kebijakan yang saat ini dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak semata mengulang pendekatan lama. Ia menyebutkan, sejumlah langkah struktural justru baru akan dilakukan dan belum pernah dijalankan sebelumnya. Diantaranya normalisasi Sungai Ciliwung, normalisasi Krukut, dan normalisasi Kali Cakung Lama itu belum pernah dilakukan, tandasnya. (www.kompas.com, 23/1/2026)  


Banjir Jakarta dan wilayah perkotaan merupakan problem klasik yang berulang. Banjir besar pernah melanda Jakarta, pada tahun 1621, 1654, 1918, 1942, 1976, 1996, 2002, 2007, 2013, 2015, 2018, dan 2020. Meskipun banjir besar serupa pernah terjadi di wilayah Jakarta di masa lalu, banjir yang terjadi menjadi lebih parah, kemungkinan besar disebabkan oleh dampak pembangunan lahan secara masif

Penyebab utama bukan karena tingginya curah hujan melainkan kekeliruan tata ruang dimana lahan sudah tidak mampu menyerap air. (id.wikipedia.org) 


Paradigma Kapitalistik, Biang Kerok Banjir Berulang


Jika dikaji secara mendalam, penyebab utama banjir di kota-kota besar bukan karena tingginya curah hujan melainkan kekeliruan tata ruang dan lahan dimana lahan sudah tidak mampu menyerap air.

Paradigma kapitalistik dalam tata kelola lahan menempatkan tanah bukan sekadar sebagai ruang hidup atau aset komunal, melainkan sebagai komoditas ekonomi dan alat akumulasi modal yang berorientasi pada keuntungan maksimal. 


Karakteristik utama paradigma kapitalistik pada tata lahan bisa dirincikan sebagai berikut: Pertama, komodifikasi lahan dimana ahan dinilai sebagai nilai tukar yang harus menguntungkan bukan nilai guna.

Kedua, privatisasi dan penguasaan swasta yang menjadikan swasta sebagai pihak yang memiliki dan mengendalikan properti sesuai dengan kepentingannya.

Ketiga, akumulasi modal yang menjadikan ranah berfungsi sebagai sarana untuk menghasilkan pendapatan fiskal bagi pemerintah daerah atau akumulasi modal bagi perusahaan.

Keempat, orientasi keuntungan yang menitikberatkan pada pembangunan ekonomi dan bisnis.

Kelima, land bank yang menjadikan pengelolaan lahan melalui mekanisme bank tanah diintegrasikan untuk memfasilitasi kebutuhan investasi dan proyek infrastruktur. 


Karakteristik diatas telah meniscayakan kebijakan dalam tata kelola lahan tidak lagi memperhitungkan dampak lingkungan. Ironisnya, solusi dari pemerintah masih bersifat pragmatis, belum menyentuh akar masalah. Sehingga wajar jika banjir berulang menjadi sebuah harga mati yang harus selalu dibayar oleh masyarakat.


Solusi Islam untuk Mengatasi Banjir Berulang


Tata kelola ruang dan lahan dalam Islam akan memperhatikan dampak lingkungan. Islam mengklasifikasikan kepemilikan lahan sebagai milik individu, milik umum dan milik negara. Individu berhak memiliki lahan yang sah melalui jual-beli, waris, hibah, atau menghidupkan tanah mati (ihya' al-mawat). Sementara milik umum seperti sungai, hutan, jalan, dan tambang akan dikelola oleh negara untuk kemashlahatan masyarakat. Dan milik negara dikelola oleh negara untuk kepentingan umum dan pembangunan infrastruktur. Dengan demikian, jelaslah kedudukan lahan dan pemanfaatannya. 


Selain itu, islam juga memiliki mekanisme lainnya. Diantaranya, pengelolaan lahan mati dengan prinsip "Siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu miliknya". Kemudian larangan menelantarkan lahan dimana tanah pertanian yang dibiarkan telantar (tidak digarap) selama 3 tahun berturut-turut dapat dicabut hak miliknya oleh negara. Berikutnya konsep konservasi (hima) dimana negara berhak menetapkan kawasan tertentu (hima) sebagai kawasan konservasi, resapan air, atau lindung untuk mencegah kerusakan lingkungan. Serta pemanfaatan berbasis maslahat yang meniscayakan penggunaan ruang harus tidak merugikan orang lain (la dharar wa la dhirar), tidak boleh merusak lingkungan, dan menjamin keseimbangan ekologis. 


Pembangunan dalam Islam hanya berlandaskan pada apa yang telah ditetapkan oleh Allah swt san Rasul-Nya. Sehingga semua hal dalam pembangunan akan mempertimbangkan kemaslahatan umat jangka panjang. Islam akan mengelola ruang dan lahan dengan sebaik-baiknya dan akan berupaya maksimal untuk selalu memberikan pelayanan terbaiknya pada masyarakat. 


Contoh konkret yang tak bisa dipungkiri terdapat pada masa Umar bin Khattab, siapa pun yang menghidupkan tanah mati di wilayah Irak dan Syam, diakui kepemilikannya, tanpa pungutan pajak awal. Kemudian beliau membangun Kanal Amirul Mukminin dari Sungai Nil ke Laut Merah, menghidupkan ribuan hektar lahan pertanian Mesir. Selain itu beliau juga menjadikan masjid sebagai pusat kota, pasar dekat permukiman dan dikelola negara tanpa monopoli. Permukiman diatur agar tidak saling merugikan, sementara lahan pertanian, himā (padang gembalaan), dan industri dipisahkan sesuai fungsinya. Prinsip utamanya adalah la ḍarar wa la ḍirār demi kemaslahatan umum.


Khatimah


Allah swt berfirman: “Tidaklah pantas bagi seorang mukmin dan mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, masih ada pilihan lain bagi mereka.” (QS. Al-Ahzab: 36)


Dalam ayat lain Allah swt berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul.”

(QS. An-Nisa: 59)


Bahkan Allah swt juga memerintah kita untuk masuk ke dalam Islam secara kaffah: “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah).” (QS. Al-Baqarah: 208)


Sebagai manusia yang lemah dan penuh kekurangan, sudah sepantasnya kita kembalikan konsep tata kelola ruang dan lahan hanya pada aturan yang telah di tetapkan oleh Allah swt Pencipta kita yang paling tahu semua yang terbaik untuk ciptaan-Nya. Sebab hanya inilah satu-satunya jalan yang mampu menyelesaikan semua kerusakan yang telah dibuat oleh manusia akibat kesombongannya sehingga membuat enggan untuk mematuhi semua aturan Pencipta. Semoga Allah selalu memberkahi hidup kita dengan kembalinya kita pada fitrah sebagai makhluk ciptaan yang senantiasa mentaati semua aturan dari Allah swt Sang Pencipta alam semesta. 


Wallahu'alam bishawwab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel