Paradoks Demokrasi: Ketika Kebebasan Bersuara Dibungkam
Oleh ; Tsabita Zafirah (Aktivis Muslimah Kalsel)
Demokrasi selalu dipromosikan sebagai sistem yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dalam narasi idealnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengkritik penguasa tanpa rasa takut. Namun, realitas yang terjadi justru menampilkan sebuah paradoks: mereka yang paling vokal menyuarakan kritik, termasuk para konten kreator dan influencer, sering kali menjadi target teror, intimidasi, hingga kriminalisasi.
Konten kreator asal Aceh, Sherly Annavita, diduga mendapat teror setelah mengekspresikan pandangannya mengenai penanganan bencana Sumatera. Pemengaruh alias influencer itu mulanya menjelaskan dirinya menerima teror berupa pesan ancaman ke nomor pribadi dan akun media sosialnya selama berhari-hari. Menurut dia, teror semakin bermunculan setelah dirinya buka suara mengenai kondisi warga Aceh yang terdampak bencana Sumatera.
“Teror-teror ini terasa sekali setelah Sherly yang
memang berasal dari Aceh/Sumatera, ikut memberikan pandangan di beberapa acara TV,” ujar dia. (tempo.co/30/12/2025).
Sejumlah kreator konten dan aktivis mengaku mendapat teror yang disertai ancaman bernada pembungkaman pada waktu yang hampir bersamaan. Organisasi sipil menyebut fenomena ini menggambarkan "tren antikritik semakin meluas" dan "berbahaya" bagi demokrasi. Salah satu kreator konten dengan nama pengguna DJ Donny memutuskan untuk lapor polisi setelah rumahnya dilempar bom molotov oleh dua orang tidak dikenal.Organisasi sipil, SAFEnet, melihat sebuah pola dalam aksi teror terhadap sejumlah orang kali ini, yakni "mereka diserang setelah banyak atau aktif menyuarakan soal penanganan bencana" yang terjadi di Sumatra.
SAFEnet melaporkan peningkatan dua kali lipat pelanggaran kebebasan berekspresi dan keamanan digital dalam satu tahun terakhir, di mana sebagian besar targetnya adalah aktivis. (bbc.com/01/01/2026).
Konten kreator yang mengkritik kebijakan rezim, mengungkap ketidakadilan, atau mempertanyakan kepentingan oligarki kerap mengalami doxing, pelaporan hukum, pemanggilan aparat, hingga ancaman fisik maupun digital. Ironisnya, semua ini terjadi di tengah klaim bahwa negara berdiri di atas prinsip demokrasi dan kebebasan sipil.
Paradoks ini menunjukkan bahwa demokrasi modern tidak sepenuhnya netral. Kebebasan berpendapat sering kali hanya berlaku selama tidak mengganggu kepentingan elite ekonomi dan politik. Ketika kritik mulai menyentuh akar kekuasaan, maka “kebebasan” itu segera dibatasi atas nama stabilitas, keamanan, atau hukum.
Demokrasi Sekuler dalam Cengkeraman Kapitalisme
Teror dan intimidasi terhadap aktivis serta influencer yang bersuara kritis dapat dipahami sebagai bentuk kekerasan negara (state violence) yang bertujuan membungkam suara rakyat. Kekerasan negara di sini tidak selalu hadir dalam bentuk fisik terbuka, melainkan sering muncul sebagai kekerasan simbolik, psikologis, dan struktural. Negara modern kerap menghindari represi terbuka karena tekanan hukum dan demokrasi, namun menggantinya dengan ancaman hukum (kriminalisasi, pasar karet, pelaporan berulang), intimidasi personal (teror digital, doxing, pengawasan), hingga tekanan ekonomi dan sosial (pemutusan kerjasama, stigma, delegitimasi).
Bentuk-bentuk ini sama efektifnya dalam menciptakan rasa takut dan membatasi kebebasan berekspresi, meski tidak selalu terlihat sebagai kekerasan kasat mata. Ketika kritik dibungkam melalui teror dan intimidasi, yang dirampas bukan hanya hak individu, tetapi juga hak kolektif rakyat untuk tahu, berbicara, dan mengawasi kekuasaan. Dalam kondisi ini, negara berhenti berfungsi sebagai pelindung warga dan justru bertransformasi menjadi aktor yang menakutkan bagi rakyatnya sendiri.
Demokrasi tidak bisa dilepaskan dari sistem kapitalisme sekuler yang melahirkannya. Dalam sistem ini, kedaulatan secara formal berada di tangan rakyat, tetapi secara faktual dikuasai oleh pemilik modal. Politik membutuhkan biaya besar, media dikuasai korporasi, dan kebijakan negara sering kali berpihak pada kepentingan investor, bukan rakyat. Sekularisme memisahkan nilai agama dari kehidupan publik, sehingga ukuran benar-salah tidak lagi berbasis moral yang melampaui batas, melainkan kepentingan pragmatis. Akibatnya, kekuasaan menjadi tujuan, bukan amanah.
Kritik dalam sistem dipandang sebagai ancaman, bukan koreksi. Demokrasi pun berubah menjadi prosedur elektoral semata, tanpa jaminan keadilan substantif. Dalam konteks ini, intimidasi terhadap konten kreator kritis bukanlah penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari sistem. Demokrasi kapitalistik hanya toleran terhadap kritik yang tidak mengganggu status quo. Ketika kritik menyentuh struktur ketidakadilan, maka represi menjadi alat yang sah, meski dibungkus dengan legalitas. Pembungkaman suara rakyat adalah indikator kuat demokrasi otoriter. Ia menandai kondisi ketika negara masih menggunakan simbol-simbol demokrasi, tetapi menolak esensi demokrasi itu sendiri: kebebasan berekspresi, partisipasi kritis, dan kontrol rakyat atas kekuasaan.
Sistem Islam: Kekuasaan Sebagai Amanah
Islam menawarkan paradigma yang berbeda secara mendasar. Dalam Islam, kekuasaan adalah amanah dari Allah, bukan alat untuk melanggengkan kepentingan kelompok tertentu. Penguasa wajib menjalankan hukum Allah dan bertanggung jawab langsung kepada-Nya, bukan kepada pemodal atau elite politik. Penguasa dalam Islam adalah Junnah (pelindung). Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya imam (pemimpin) itu adalah junnah (perisai); orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Karena penguasa adalah junnah, maka rakyat berhak mengoreksi ketika penguasa gagal melindungi, muhāsabah lil-ḥukkām menjadi mekanisme menjaga fungsi perlindungan itu.
Kebebasan berpendapat dalam Islam bukan sekadar hak, tetapi juga kewajiban—khususnya dalam amar ma’ruf nahi munkar. Kritik terhadap penguasa yang zalim bukan kejahatan, melainkan bentuk ketaatan. Rasulullah ﷺ bahkan menyebutkan bahwa “sebaik-baik jihad adalah berkata benar di hadapan penguasa zalim.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Dalam Islam, kekuasaan bukan sesuatu yang kebal kritik. Justru sebaliknya, penguasa, termasuk khalifah, wajib dimuhasabah (diawasi, dikritik, dan diluruskan) agar tetap berjalan sesuai syariat dan keadilan. Dalam Islam, Khalifah haram membungkam kritik, selama dilakukan dengan dasar kebenaran dan kemaslahatan. Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam pidato pertamanya sebagai khalifah, Abu Bakar berkata: “Jika aku benar, bantulah aku. Jika aku menyimpang, luruskanlah aku.” menunjukkan bahwa: kekuasaan tidak kebal kritik, penguasa yang adil membutuhkan kritik rakyat, membungkam kritik adalah penyimpangan, bukan ajaran Islam. Dalam sistem Islam, kebebasan berbicara tidak menjadi slogan kosong, melainkan sarana menegakkan kebenaran.
Wallahu a’lam bish-showab
