Ketika Buku Sekolah Menjadi Barang Mewah
Oleh : Zidna FA
Siswa kelas IV sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang berinisial YBR diduga bunuh diri lantaran tak mampu membeli buku dan pena. Dia putus asa dengan keadaan yang dialaminya, sebab saat meminta uang untuk membeli buku dan pena seharga kurang dari Rp 10.000, ibunya menjawab tidak memiliki uang (kompas.com, 4/02/2026).
Tragedi yang menimpa seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur tersebut bukan sekadar kabar duka. Peristiwa ini adalah tamparan keras bagi nurani bangsa. Seorang anak dari keluarga sederhana kehilangan harapan hidupnya setelah berhadapan dengan kenyataan pahit. Sekolah yang seharusnya gratis justru berubah menjadi beban yang menakutkan.
Fakta bahwa seorang anak usia sekolah dasar harus menghadapi tagihan biaya hingga jutaan rupiah menunjukkan satu hal yang sangat jelas, negara tidak sungguh-sungguh hadir dalam menjamin hak dasar pendidikan bagi seluruh anak.
Pendidikan Gratis selama ini hanyalah sebuah slogan. Konstitusi menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, bahkan negara wajib membiayai pendidikan dasar. Namun realitas di lapangan menunjukkan kontradiksi yang menyakitkan. Ketika sekolah masih menagih biaya kepada keluarga miskin, berarti pendidikan telah diposisikan sebagai komoditas, bukan sebagai hak.
Bagi keluarga berada, angka jutaan rupiah mungkin sekadar pengeluaran rutin. Tetapi bagi rakyat miskin, angka itu bisa menjadi tekanan psikologis yang menghancurkan, terlebih ketika anak-anak ikut menanggung rasa takut, malu, dan putus asa. Di titik inilah tragedi sosial berubah menjadi kejahatan struktural.
Peristiwa ini menunjukkan kelalaian serius negara dalam memelihara kebutuhan dasar rakyat, khususnya dalam pendidikan, perlindungan anak dan jaminan keamanan psikologis generasi muda.
Ketika anak-anak dari keluarga miskin harus memikul beban biaya pendidikan, itu artinya negara telah memindahkan tanggung jawabnya kepada rakyat. Hal ini adalah ciri khas sistem kapitalistik yang menempatkan layanan publik sebagai ladang pembiayaan mandiri rakyat.
Sistem pendidikan kapitalisme menjadikan sekolah tunduk pada logika anggaran, target, dan efisiensi, bukan pada kemaslahatan anak. Akibatnya sekolah merasa “wajar” menagih, orang tua dipaksa bertahan dalam ketidakmampuan,
anak-anak terjepit di antara tuntutan sekolah dan kondisi ekonomi keluarga.Hal ini bukan sekadar kegagalan teknis, tetapi kegagalan sistemik.
Dalam Islam, pendidikan adalah hak setiap anak dan kewajiban negara. Negara tidak boleh sedikit pun membebankan biaya pendidikan kepada orang tua, terlebih rakyat miskin. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Kitab Syakhshiyah Islamiyah Jilid II menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, termasuk pendidikan, adalah tanggung jawab umum negara (mas’uliyyah ‘ammah).
Pembiayaan pendidikan dalam Islam bersumber dari Baitul Mal, sebagaimana dijelaskan dalam Sistem Ekonomi Islam. Negara mengelola harta umat dari kepemilikan umum, fai’, kharaj, dan pos lainnya untuk menjamin sekolah gratis, fasilitas layak, serta lingkungan belajar yang aman secara fisik dan psikologis.
Lebih jauh, di dalam Sistem Pergaulan Sosial, Islam menekankan pentingnya pengasuhan, kontrol sosial, dan perlindungan anak agar mereka tumbuh dalam suasana aman, bermartabat, dan penuh kasih sayang, bukan ketakutan akibat tekanan ekonomi.
Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Biasa. Jika tragedi seperti ini hanya direspons dengan belasungkawa tanpa perubahan sistem, maka berarti kita sedang menormalisasi kezaliman. Anak-anak miskin tidak boleh terus menjadi korban dari sistem yang gagal melindungi mereka.
Islam menawarkan solusi yang jelas dan menyeluruh, yang sudah terbukti membawa keamanan dan kesejahteraan rakyatnya. Sudah saatnya kita mencampakkan sistem Kapitalis yang rusak dan merusak ini, untuk kembali menerapkan sistem islam yang membawa rahmat bagi semesta alam. Wallahu 'alam Bisshowab.
