Efisiensi Anggaran atau Pengorbanan Rakyat? Nasib PPPK di Ujung Tanduk

 


Oleh : Dita Isnainie, S.Pd


Gelombang kekhawatiran kini menghantui para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia. Status mereka yang sejak awal tidak sekuat Aparatur Sipil Negara (ASN) justru semakin rapuh ketika berhadapan dengan kebijakan fiskal negara. Di tengah tuntutan disiplin anggaran, PPPK kini berada di posisi paling rentan menjadi pihak yang pertama kali dikorbankan demi menjaga keseimbangan neraca keuangan daerah.


Fakta menunjukkan bahwa regulasi dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) mengharuskan belanja pegawai dibatasi maksimal 30% dari total APBD, yang wajib dipenuhi oleh seluruh pemerintah daerah paling lambat tahun 2027. Ketentuan ini memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian besar-besaran dalam struktur anggaran mereka. Dalam kondisi fiskal yang terbatas, pilihan paling “mudah” yang diambil adalah memangkas jumlah pegawai, termasuk PPPK(money.kompas.com)


Ancaman tersebut bukan sekadar asumsi. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), pemerintah daerah bahkan telah merencanakan pemberhentian sekitar 9.000 PPPK karena keterbatasan anggaran. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menyesuaikan komposisi belanja daerah agar tidak melampaui batas yang ditentukan.(www.bbc.com)


Hal serupa juga disampaikan oleh pemerintah daerah lain. Di Sulawesi Barat, muncul sinyal kuat bahwa PPPK berpotensi dirumahkan akibat kekurangan anggaran. Pemerintah daerah mengakui bahwa beban belanja pegawai yang terlalu besar menjadi kendala utama dalam memenuhi ketentuan fiskal yang berlaku. (sulawesi.bisnis.com)


Bahkan, berbagai opsi penyelamatan PPPK yang dibahas di tingkat pusat pun menunjukkan bahwa masalah ini sudah menjadi isu nasional. DPR RI disebut tengah mengkaji sejumlah opsi realistis untuk menghindari PHK massal, mulai dari penundaan kebijakan hingga penyesuaian skema penggajian. Namun, semua opsi tersebut tetap berangkat dari kerangka berpikir yang sama, yakni keterbatasan fiskal sebagai dasar utama pengambilan kebijakan.(kolakaposnews.fajar.co.id)


Jika ditelaah lebih mendalam, persoalan ini tidak berdiri sendiri sebagai masalah teknis anggaran. Ia merupakan konsekuensi logis dari paradigma kapitalisme yang menjadi dasar pengelolaan negara. Dalam sistem kapitalisme, negara tidak berperan sebagai pengurus utama kesejahteraan rakyat, melainkan sebagai regulator yang menjaga stabilitas ekonomi makro. Fokus utama negara adalah menjaga defisit, mengendalikan belanja, dan memastikan roda ekonomi tetap berjalan sesuai mekanisme pasar.


Dalam kerangka ini, pelayanan publik pun tidak luput dari logika efisiensi. Tenaga kerja—termasuk PPPK—dipandang sebagai faktor produksi yang nilainya diukur dari beban biaya yang ditimbulkan. Ketika dianggap terlalu membebani anggaran, maka pengurangan tenaga kerja menjadi pilihan rasional dalam sistem ini. Tidak ada jaminan keberlanjutan kerja, karena orientasinya bukan pada pelayanan, melainkan pada efisiensi fiskal.


Inilah bukti nyata kegagalan sistem kapitalisme dalam menjalankan fungsi ri’ayah (pengurusan) terhadap rakyat. Negara yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi pihak yang menciptakan ketidakpastian. Para tenaga pelayanan publik yang sejatinya menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat malah diposisikan sebagai beban anggaran yang sewaktu-waktu bisa disingkirkan.


Lebih jauh, krisis anggaran yang dijadikan alasan pun tidak lepas dari cacat mendasar dalam sistem fiskal kapitalis. Negara sangat bergantung pada pajak sebagai sumber utama pemasukan, sementara pengelolaan sumber daya alam sering kali diserahkan kepada swasta atau korporasi. Akibatnya, negara kekurangan sumber pendapatan yang stabil dan berkelanjutan, sehingga setiap tekanan fiskal selalu berujung pada penghematan—yang sering kali menyasar sektor pelayanan publik.


Berbeda secara mendasar dengan sistem Islam. Dalam pandangan Islam, negara adalah raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda:


“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menegaskan bahwa posisi pemimpin bukan sekadar pengatur administrasi, tetapi penanggung jawab langsung atas terpenuhinya kebutuhan rakyat. Dengan demikian, negara tidak boleh menjadikan rakyat—termasuk pegawai pelayanan publik—sebagai korban kebijakan.


Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), pegawai negara digaji dari Baitul Mal, yang memiliki sumber pemasukan yang jelas dan beragam, seperti fai’, kharaj, jizyah, dan pengelolaan kepemilikan umum. Dengan struktur ini, negara memiliki kemampuan finansial yang kuat dan stabil, sehingga tidak perlu mengorbankan pegawai demi menyeimbangkan anggaran.


Selain itu, sistem fiskal Islam tidak berorientasi pada menjaga stabilitas pasar, melainkan memastikan terpenuhinya kebutuhan mendasar setiap individu rakyat. Allah SWT berfirman:


“Dan dalam harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat: 19)


Ayat ini menunjukkan bahwa distribusi kekayaan menjadi tanggung jawab negara, bukan sekadar mekanisme pasar. Negara wajib memastikan bahwa setiap individu mendapatkan haknya, termasuk akses terhadap layanan dasar.


Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ juga bersabda:


“Tidaklah seorang hamba yang diberi amanah oleh Allah untuk memimpin rakyat, kemudian ia tidak mengurus mereka dengan baik, melainkan ia tidak akan mencium bau surga.” (HR. Bukhari)


Dalil ini semakin menegaskan bahwa kelalaian negara dalam mengurus rakyat adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah.


Oleh karena itu, dalam Islam, layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah kewajiban negara yang tidak boleh dikomersialisasikan ataupun dikurangi atas alasan penghematan. Negara justru wajib memastikan layanan tersebut berjalan optimal dengan dukungan tenaga kerja yang memadai dan sejahtera.


Dengan demikian, persoalan PPPK hari ini bukan sekadar masalah kebijakan anggaran, melainkan akibat dari penerapan sistem yang keliru. Selama paradigma kapitalisme masih menjadi dasar pengelolaan negara, maka rakyat akan terus dikorbankan.


Sudah saatnya kita melakukan perubahan mendasar, bukan sekadar tambal sulam kebijakan. Kita harus kembali pada aturan Islam yang telah di tetapkan oleh Pencipta kita, Allah swt. Islam menetapkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama dan negara sebagai pengurus yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan seluruh rakyat. Dengan demikian maka tak hanya ancaman PHK PPPK saja yang dapat diselesaikan secara tuntas tapi juga seluruh persoalan hidup manusia. Allah swt berfirman:

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Ma’idah: 50) 


Wallahu'alam bishawwab

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel