Mahasiswa Bersuara Kritis, Siapa yang Melindungi?



Oleh Tatiana Riardiyati Sophia 

Aktivis Muslimah 


Lagi, kritik yang disuarakan oleh para mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah tengah menjadi sorotan. Baru-baru ini Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto melayangkan surat kepada UNICEF terkait kebijakan pemerintahan  Prabowo tentang hak-hak pendidikan. 


Hal ini mencuat setelah kasus anak SD usia 10 tahun di desa Ngada, NTT,  bunuh diri karena tidak mampu membeli buku dan pena seharga 10 ribu rupiah. Selain itu Tiyo mengkritisi program MBG yang penuh masalah, serta keterlibatan Indonesia dalam organisasi bentukan AS yaitu Board of Peace (BoP).


Namun, suara kritis mahasiswa ini hendak dibungkam dengan sampainya teror ancaman penculikan melalui pesan WhatsApp berkode Inggris dari orang tak dikenal terhadap Tiyo dan beberapa pengurus BEM lainnya. Tak cukup sampai di situ dia juga dituduh sebagai antek asing yang mencari panggung belaka, dan ibunya juga ikut menerima teror. (Tempo, 17 Februari 2026)


Tak hanya Tiyo dan teman-temannya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) pun turut menerima ancaman teror menjelang pemilihan Ketua BEM UI yang baru akhir Januari 2026 lalu. Teror berupa doxing (membuka informasi pribadi tanpa izin), sampai mengirim paket misterius ke sejumlah mahasiswa. (Metro TV News, 21 Januari 2026)


Jika ditelisik lebih dalam penyebab seluruh tindakan tak terpuji dari aparat keamanan ini adalah penerapan sistem sekularisme dalam kancah kehidupan umat saat ini. Sekularisme yang memisahkan aturan agama dari kehidupan akan melahirkan individu-individu yang jauh dari sifat takwa. 


Sistem ini tidak mampu membentuk manusia dengan kepribadian dan pola pikir Islam _(syakhsiyah Islamiyah)_. Oleh karena itu adalah suatu keniscayaan jika muncul sosok-sosok penegak hukum yang sewenang-wenang terhadap masyarakat. Alih-alih melindungi rakyat, mereka justru turut menjadi pelanggar hukum-hukum yang seharusnya diterapkan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.


Demikian juga dengan negara dalam  sistem sekuler yang tidak serius menjalankan fungsinya sebagai _raa'in_ dalam mengurus warga negaranya.  Para penguasanya abai dan tidak hadir sebagai pelindung serta pembela rakyat. Sehingga kasus-kasus korban tewas akibat kebrutalan yang dilakukan oknum polisi seolah menguap dan entah kapan menemukan keadilannya.


Dengan demikian reformasi Polri yang dituntut oleh mahasiswa hanya akan menjadi angan-angan kosong belaka. Adalah mustahil melahirkan individu polisi yang bertakwa, bermartabat, dan memiliki kepribadian Islam selama negeri ini belum merevolusi sistemnya dari sekuler menjadi aturan Islam.


Mengapa harus Islam? 


Islam adalah sebuah ideologi yang di dalamnya terdapat aturan-aturan kehidupan yang berasal dari Allah Swt. Peraturan ini jika diterapkan dalam kehidupan tentu akan menciptakan kemaslahatan dan keadilan bagi manusia. 

Demikian pun Islam memiliki aturan khas dalam mengatur kepolisian beserta tanggung jawab dan fungsinya.


Dalam kitab Ajhizah Daulah Al Khilafah, Syekh Taqiyuddin An Nabhani menyebutkan bahwa kepolisian berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri. Tugasnya adalah menjaga keamanan dalam negeri bagi negara. 


Sebagai alat kekuasaan polisi _(syurthah)_ memiliki tugas dan fungsi yang mulia, yakni menegakkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran. Dengan tugas dan fungsi tersebut kepolisian jauh dari kepentingan kelompok, individu, dan partai. Mereka bekerja untuk menegakkan sistem, bukan untuk mengurusi urusan personal, golongan tertentu, apalagi kroni. 


Untuk itu dalam menjalankan tugasnya tersebut polisi harus memiliki karakter unik yaitu keikhlasan dan akhlak yang baik. Mereka mesti memiliki sikap tawaduk, rendah hati, tidak sombong dan arogan. Selain itu polisi harus memiliki kasih sayang, murah senyum, senantiasa mengucapkan salam, berani, jujur, lapang dada, bijak, berwibawa, tegas, amanah, dan menghindari perkara syubhat.


Karakter semacam ini bertolak belakang dengan yang kita temui hari ini. Alih-alih melindungi dan mengayomi rakyat, malah arogansi serta mementingkan kepentingan sekelompok orang atau golongan tertentulah yang dipertontonkan kepada kita.


Untuk mencegah dan menindak berbagai kejahatan _syurthah_ (polisi) dapat melakukan pengawasan dengan berpatroli, dan penyadaran terhadap individu/kelompok yang bersalah. Sementara itu penerapan hukuman atas kesalahannya ditentukan oleh _qadhi_(hakim).


Di samping itu diharamkan untuk memata-matai _(tajassus)_ warga negaranya, apalagi sampai mengirimkan ancaman dalam bentuk apapun. Sebab hal yang demikian hanya diperbolehkan dilakukan kepada musuh negara _(kafir harbi)_. Adapun ancaman dalam Islam termasuk sebuah kezaliman.


Rasullullah saw. bersabda:

_"Takutlah kalian terhadap kezaliman, sesungguhnya kezaliman akan membawa kegelapan pada hari kiamat." (HR. Al-Bukhari No. 2447 dan Muslim No. 2578)_


Adapun korban kejahatan akan mendapatkan keadilan di dalam sistem Islam. Hukuman penganiayaan yaitu dibalas sesuai anggota tubuh yang terluka/hilang. Sementara untuk korban tewas akan diberlakukan hukum _qishas_ (hukuman mati), atau membayar denda _(diyat)_ berupa 100 ekor unta yang 40 diantaranya tengah bunting.


Demikianlah jika Islam diterapkan dalam kancah kehidupan. Rakyat akan dijamin keamanannya, diayomi, dan dilindungi oleh penguasa melalui fungsi kepolisian. Untuk itu tugas kitalah, terutama generasi muda menyuarakan serta mendakwahkan  Islam kafah guna diterapkan dalam setiap sendi kehidupan umat.


Wallahualam bissawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel